GuGuyNews.net - Kisah tentang perkosaan yang dialami gadis belia berusia 14 tahun di
Desa Bau, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur
terus berlanjut. Melalui, Nasrul –warga setempat yang kemudian
mendampingi korban, meski telah dijanjikan diobati setelah mendapatkan
uang sebesar Rp 2 juta dari seorang anggota DPRD fraksi PDIP, selama di
Bandarlampung, korban tidak diobati. Bahkan gadis belia itu diajak
menggunakan sabu-sabu oleh anggota dewan yang menginginkan kasus itu
berakhir “damai”.
Keberangkatan korban ke Bandarlampung, tanpa pendampingan dari pihak
keluarga. “Saat pulang ke kampung, korban tidak diantar ke rumahnya,
hanya diturunkan di sebuah persimpangan jalan dan kami yang menjemputnya
karena anak ini nelpon minta dijemput,” kata Nasrul dalam percakapan
dengan Kompas,com akhir pekan lalu.
Rahim membusuk
Pendamping lainnya Ali Arsyadat alias Ujang menjelaskan, kondisi korban
sudah sangat memprihatinkan, rumah sakit Adiwaluyo mendiagnosa bahwa
kondisi rahim korban sudah rusak bahkan mengalami kebusukan. “Bidan
sudah angkat tangan, satu-satunya jalan untuk menyelamatkan anak ini,
harus diangkat rahimnya agar kebusukan itu tidak menjalar ke organ
lainnya,” kata Ujang.
Ujang mengaku, untuk mengajak korban untuk dirawat secara medis
sangatlah sulit. “Anak ini luar biasa kerasnya, sulit sekali kami
mengajaknya untuk berobat dan visum, berbagai cara bujukan dipakai untuk
bisa mengajak ini berobat,” kata dia. Atas persoalan yang melibatkan
banyak pihak, ayah korban sebagai seorang buruh petani nan buta huruf
itu merasa kelelahan mengikuti tahapan demi tahapan kasus yang menimpa
putrinya itu.
“Beberapa kali ayahnya bilang, saya ini orang bodoh dan tidak punya
biaya untuk meneruskan persoalan ini ke ranah hukum, ia kerap bilang
pihak keluarga hanya ingin penyelesaian damai saja yang terpenting
putrinya diobati,” terang Ujang.
LBH Lampung Timur mundur
Di tengah ketidakpastian hukum, LBH Lampung Timur yang semula ditunjuk
menjadi kuasa hukum korban, malah mencabut diri melakukan pembelaan
terhadap korban. “Pihak korban tidak kooperatif dalam memberikan
keterangan. Korban tidak mau divisum hingga menyulitkan bagi kami untuk
melakukan pendampingan,” kata staf advokasi LBH R Hutagalung saat
dikonfirmasi.
Namun pihaknya tetap menyarankan pihak keluarga untuk melanjutkan perkara tersebut ke pihak berwajib.
Setelah berusaha panjang, Nasrul dan beberapa warga di Desa Bau,
Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, mampu
membuat gadis korban perkosaan berbicara. Menurut cerita Nasrul,
berdasarkan keterangan korban, gadis berusia 14 tahun ini diperkosa
beramai-ramai di dua tempat berbeda hanya berselang beberapa hari.
“Kejadian pertama, korban diajak oleh teman lelakinya di satu rumah
di Desa PP Brawijaya, Lampung Timur ternyata dalam rumah itu sudah ada
pemuda sekitar 15 orang untuk menggilirnya,” tutur Nasrul. Dalam
perkosaan itu korban dicekoki minuman hingga mabuk dan diancam jika
tidak melayani akan dibunuh. Akibat tak ada perlawanan apapun dari
korban, apalagi dia bungkam, korban dipanggil lagi di tempat berbeda.
Kali ini sebuah lapangan di Desa Purwosari, Lampung Timur.
“Dia diperkosa oleh empat pemuda dengan perlakuan yang sama seperti
kejadian pertama,” kata Nasrul. Atas permasalahan itu, ia dan beberapa
warga lain termasuk kepala bersepakat menyampaikan perkara pelecehan
seksual pada anak di bawah umur ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lampung Timur.
“Tapi di tengah jalan, saya ditelpon supaya menemui salah satu
anggota dewan dari PDIP yang katanya bisa membantu penyelesaian
persoalan ini,” kata Nasrul. Korban tanpa didampingi keluarga inti
bertemu dengan sejumlah pelaku yang didampingi keluarga pelaku dalam
sebuah perundingan.
Uang damai
Nasrul mengatakan, telah terjadi kesepakatan sepihak. “Melalui tangan
anggota dewan, korban diberi uang senilai Rp2 juta untuk biaya
pengobatan lalu korban dibawa ke Bandarlampung,” terang dia. Beberapa
hari kemudian korban menelpon Kriting, warga yang sebelumnya rumahnya
disinggahi korban, ketika sakit parah. “Korban mengaku dibawa ke
Bandarlampung oleh anggota dewan itu selama dua hari, ia merasa tidak
betah dan minta minta pulang,” kata Nasrul lagi. Menurut pengakuan
korban pula, kata Nasrul, selama di Bandarlampung korban tidak diobati.
Bahkan, anak belia itu mengaku diajak memakai sabu oleh anggota dewan
itu.
Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, warga Lampung Timur,
melapor ke Polda Lampung, Rabu (22/1/2014), karena diperkosa oleh 12
orang. Peristiwa itu terjadi sebulan yang lalu, tetapi baru hari ini
korban berani melapor ke polisi. Pada Rabu (22/1/2014), Kepala Bidang
Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, tim penyidik
Reskrimum masih memeriksa korban yang didampingi pamannya.
“Setelah sebulan, korban akhirnya berani mengadukan kasusnya ke Polda
Lampung yang ditemani pamannya,” kata Sulistyaningsih. Lebih lanjut,
ia menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya segera memanggil 11 orang
yang diduga pelaku perkosaan yang mana salah satunya oknum anggota
dewan.
Sementara itu, paman korban menyatakan, jumlah pelaku perkosaan
sebanyak 12 orang. Dia menceritakan, saat itu korban yang tinggal di
Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, itu diculik, lalu diperkosa
oleh lima orang yang tidak dikenal pada Desember 2013. Korban kemudian
mengadukan kasus penculikan dan perkosaan itu ke saudaranya, Nas. Lalu,
Nas mengajak korban menemui salah satu anggota dewan berinisial KI untuk
meminta bantuan penyelesaian hukum.
Namun, sesampai di rumah KI, korban malah diajak oleh oknum wakil
rakyat itu ke Bandar Lampung selama dua hari. Selama di sana, korban
bukannya dibantu untuk penyelesaian hukum, malah diperkosa secara
bergilir oleh KI dan enam teman KI.
Mendengar korban diperkosa 12 orang, paman korban merasa iba dan
marah. Dia kemudian membawa korban ke Bandar Lampung untuk melaporkan
kasusnya ke Polda Lampung.